Mudharabah
A. Bahaya Riba
Kenapa riba itu bahaya ?, karena riba itu ialah tambahan atau bunga dalam jumlah tertentu yang telah disepakati bersama yang biasanya berlaku dalam urusan pinjam meminjam uang. Makanya riba itu disebut bahaya atau lebih tepatnya riba itu hukumnya haram. Ada terdapat beberapa hukum riba yaitu :
1. Haram Hukumnya
Contohnya yang terdapat dalam pinjaman walaupun dimaksudkan untuk menambah rezeki tetap saja tidak boleh dilakukan. Didalam (QS. Ar Ruum ayat 39) menjelaskan tentang riba.
“ Dan riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi allah dan apa yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan allah maka yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya “
2. Mendapat Siksa Yang Pedih
Sudah dijelaskan dengan sangat jelas bahwa riba itu haram tetapi tetap saja dizaman sekarang masih banyak terdapat riba. Rasa iman dalam manusia seharusnya bisa mencegah seseorang agar terhindar dari riba sehingga terhindar dari siksa pedih di akherat yang tentu bukan urusan yang sepele melainkan itu urusan yang kekal hingga ke akherat.
3. Dilarang Allah
Kegiatan riba ini memang sangat menguntungkan, akan tetapi hal tersebut sangat dilarang Allah karena bukan cerminan dari orang yang beriman, apapun yang dihasilkan dari riba, barang tersebut tetap haram.
B. Pengertian Mudharabah
Mudharabah sendiri pada umumnya berasal dari kata Dharb, yang artinya memukul atau berjalan. Maksudnya ialah sebuah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.
Sedangkan secara teknis Mudharabah sendiri ialah suatu akad kerja sama untuk suatu usaha antara dua belah pihak dimana pihak yang pertama menyediakan seluruh modalnya dan sedangkan pihak yang lain menjadi pengelolanya.
Kentungan dari Mudharabah itu sendiri ialah hasilnya akan dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati pada perjanjian awal, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak pemodal selama kerugian bukan disebabkan kelalaian pengelola modal. Dan jika kerugian tersebut disebabkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola modal, maka pengelola modal yang harus bertanggung jawab atas kerigian yang telah dialaminya.
C. Sistem Mudharabah Yang Diperlakukan Di Bank Syariah
Mudharabah dalam perbankan syariah ini biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sedangkan pada sisi penghimpunan dana Mudharabah diterapkan pada :
1. Tabungan berjangka
Yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, dan tabungan kurban, dll.
2. Diposito biasa dan special
Yaitu dimana dana yang dititipkan nasabah, khusus untuk bisnis tertentu misalnya dalam Murabahah ataupun Ijarah saja.
Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2. Investasi khusus
Disebut juga Mudharabah Muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
D. Perbedaan Tabungan Mudharabah Dan Tabungan Di Bank Konvensial
Perbedaan pada tabungan konvensional dan tabungan syariah sejatinya ada pada sistem yang digunakan oleh bank secara mendasar. Yakni hubungan antara nasabah dengan pihak bank dalam memperoleh keuntungan. Pada bank konvesional, tabungan yang disimpan oleh nasabah akan dikelola untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun lain halnya pada tabungan syariah, karena setiap transaksi keuangan yang terjadi harus sejalan dengan prinsip syariah Islam.
Secara garis besar sudah bisa dipahami jika tabungan merupakan dana yang disimpan dalam sebuah rekening tabungan di sebuah bank, yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh bank dan disetujui bersama nasabah.
Kedua tabungan tersebut baik konvensional maupun syariah, secara umum tidak jauh berbeda. Hanya saja memiliki cara dan prinsip pelaksannaan yang berbeda secara sistem yang digunakan. Berikut beberapa ciri khas dan perbedaan tabungan konvensional dengan tabungan syariah, diantaranya.
Tabungan Konvensional:
1. Menggunakan prinsip ekonomi perbankan.
2. Memberikan keuntungan bunga sebagai benefit atas dana yang disimpan oleh nasabah.
3. Pemberian bunga pun sudah ditentukan besarannya sejak awal, sehingga nasabah bisa mengetahui besaran benefit bunga yang akan diperoleh.
4. Bunga yang didapat tidak terpengaruh situasi ekonomi yang dihadapi oleh pihak bank penyelenggara tabungan.
Tabungan Syariah :
1. Menggunakan prinsip sayariah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perbankan, dalam hal ini tabungan.
2. Tidak ada bunga, sebab menurut syariah Islam bunga dikatakan sebagai riba yang hukumnya haram.
3. Menggunakan manfaat bagi hasil sebagai ganti bunga, sehingga dalam pelaksanaannya tidak melanggar norma syariah Islam.
4. Pemberian benefit dari bagi hasil ini sendiri tergantung dan disesuaikan dengan kebijakan bank penyelenggara. Namun besarannya bisa saja fluktuatif karena dipengaruhi oleh kondisi bank.
5. Karenanya benefit yang didapat oleh nasabah tidak menentu, jika bank penyelenggara dalam kondisi baik dan produktif maka hasil yang didapat juga sebanding dengan keuntungan yang diperoleh pihak bank.
Komentar
Posting Komentar